- Prosedur pengajuan ISSN
- Melengkapi formulir permohonan online di halaman Formulir permohonan ISSN baru.
Segera setelah melakukan permohonan, catat nomor ID serta kata-sandi yang diberikan melalui email yang tercatat di formulir pendaftaran dan simpan dengan baik. Ini diperlukan untuk kembali masuk guna mengunggah seluruh dokumen sampai konfirmasi penerbitan kodebar digital. - Mengunggah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
Pemohon tidak perlu mengirimkan dokumen-dokumen fisik, tetapi diwajibkan mengunggah seluruh dokumen tersebut di tempat yang tersedia di halaman formulir (setelah masuk). - Setelah berkas lengkap dan diunggah (Surat, Cover, Daftar isi,
Susunan Dewan Redaksi), silahkan tunggu hingga berkas di VERIFIKASI oleh
Petugas. Segera melunasi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp.
200.000, apabila permohonan telah di Verifikasi,- (PP No. 106 Tahun 2012).
langsung ke rekening :
a/n BPN 088 Pusat DII - LIPI
No. 070-0000089198
Bank Mandiri Cabang Graha Citra Caraka
Kantor Telkom Pusat, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
- Uang yang telah ditransfer tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang, bisa diganti dengan ISSN untuk terbitan lainnya.
- Setelah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN diunggahkan, pengelola harus melakukan konfirmasi melalui telp. 021 5733465 ext 3507/3508/3509 dan menginformasikannya melalui kotak pesan (arsip komunikasi) yang tersedia.
- Nomor dan kodebar ISSN bisa diketahui dan diunduh langsung dari
halaman status pemohon setelah seluruh proses selesai dan disetujui.
Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.
Terhitung sejak tanggal 1 April 2008, seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui sarana ini. - Melengkapi formulir permohonan online di halaman Formulir permohonan ISSN baru.
- Nomor dan kodebar ISSN bisa diketahui dan diunduh langsung dari halaman status pemohon setelah seluruh proses selesai dan disetujui.
Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.
- Pengajuan untuk terbitan regular (terbitan dalam format cetak) maupun elektronik (terbitan elektronik).
Kategori terbitan berkala adalah majalah, surat kabar, buletin, buku tahunan, laporan tahunan, jurnal maupun prosiding aneka pertemuan ilmiah. - Terbitan memenuhi syarat kelengkapan minimum :
- Surat permohonan tertulis secara resmi dari penanggung jawab terbitan berkala suatu lembaga/organisasi berbadan hukum (berkop surat dan stempel lembaga/organisasi dan bukan surat dari pimpinan redaksi). Surat permohonan ditujukan kepada Kepala PDDI-LIPI.
- Halaman sampul depan terbitan berkala lengkap dengan judul (termasuk anak judul) terbitan, penulisan volume, nomor, dan tahun terbit, serta nama organisasi/lembaga penerbit.
- Halaman daftar isi.
- Halaman daftar Dewan Redaksi.
- Biaya administrasi pengurusan nomor ISSN.
- Seluruh dokumen disiapkan dalam bentuk data elektronik dengan format PDF dan dikompres dengan format ZIP. Untuk media elektronik bisa digantikan dengan tampilan situs yang memuat informasi terkait.
- Setiap nomor ISSN hanya diperuntukkan bagi 1 (satu)
judul terbitan pada satu media. Nomor ISSN yang sama terus berlaku
selama judul dan atau anak judul terbitan serta medianya tidak berubah.
Terbitan yang diterbitkan pada beberapa media berbeda (misal : cetak dan elektronik) wajib mengajukan ISSN untuk setiap media.
- 3 angka pertama : 977 yang khusus diperuntukkan sebagai identifikasi nomor ISSN.
- 7 angka pertama dari nomor ISSN.
- 2 angka tambahan yang bebas ditentukan oleh pemilik ISSN untuk membedakan terbitan berkalanya. Umumnya dimulai dari kombinasi 00 s/d 99.
- 1 karakter (0-9, X) sebagai karakter-cek EAN-13 yang dihitung secara otomatis berbasis modulo 11.
- Buat deret yang terdiri dari 7 angka pertama ISSN ditambah 2 angka tambahan.
- Kalikan setiap angka dengan 2, 3, ..., 10 dimulai dari angka terakhir.
- Jumlahkan seluruh hasil perkalian tersebut.
- Bagi hasil perkalian tersebut dengan 11.
- Sisa yang tidak terbagi menjadi karakter-cek EAN-13. Bila sisa tersebut sama dengan 10, diganti dengan huruf X.
ISSN Online tidak hanya berfungsi sebagai media untuk pengajuan dan
penerbitan nomor ISSN, tetapi juga sekaligus membantu pemohon ISSN untuk
membuat kodebar sesuai nomor ISSN yang dimiliki. Sistem ini memberikan
keleluasaan dan dapat mengakomodasi setiap perubahan kodebar akibat
variasi terbitan. Hal ini dimaksudkan agar pemohon ISSN setiap saat bisa
membuat kodebar untuk terbitan yang sama, namun memiliki ciri yang
berbeda, misalnya : harga, edisi khusus, dsb. Yang lebih penting,
pemohon tidak perlu memiliki atau membeli perangkat lunak apapun untuk
membuat kodebar ini.
Kodebar untuk ISSN mengacu pada standar EAN-13 yang merupakan kombinasi
13 karakter (0-9, X). ISSN sendiri hanya terdiri dari 8 karakter (0-9,
X). Kodebar untuk ISSN ditentukan dengan cara :
Cara menghitung karakter-cek dengan modulo 11 :
Berikut ini adalah contoh untuk kasus dengan nomor ISSN : 1234-5679 dengan 2 angka tambahan 00.
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 0 | 0 | ||||||||||||
| x | x | x | x | x | x | x | x | x | ||||||||||||
| 10 | 9 | 8 | 7 | 6 | 5 | 4 | 3 | 2 | ||||||||||||
| ? | ? | ? | ? | ? | ? | ? | ? | ? | ||||||||||||
| 10 | + | 18 | + | 24 | + | 28 | + | 30 | + | 30 | + | 28 | + | 0 | + | 0 | ? | 168 |
Karena, 168 : 11 = 15 sisa 3, maka karakter-cek EAN-13 = 3 ! Karena itu hasil pembuatan kodebar menjadi 9771234567003.
Hal yang sama berlaku untuk angka ke 8 dari ISSN yang merupakan
karakter-cek untuk nomor ISSN. Angka ini dihitung dengan cara yang sama
seperti diatas berbasis modulo 11. Hanya perhitungan dilakukan untuk 7
angka pertama saja, tanpa 2 angka tambahan. Tetapi angka sisa dipakai
untuk mengurangi 11, dan hasil pengurangan ini yang dipakai sebagai
karakter-cek. Pada contoh diatas :
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||||||
| x | x | x | x | x | x | x | ||||||||
| 8 | 7 | 6 | 5 | 4 | 3 | 2 | ||||||||
| ? | ? | ? | ? | ? | ? | ? | ||||||||
| 8 | + | 14 | + | 18 | + | 20 | + | 20 | + | 18 | + | 14 | ? | 112 |
Karena, 112 : 11 = 10 sisa 2, maka karakter-cek ISSN = 11 - 2 = 9 ! Sehingga ISSN lengkap menjadi 1234-5679. Bila hasil yang diperoleh adalah 10 diganti dengan huruf X, sedang 11 diganti dengan 0.
Untuk informasi mengenai status permohonan ISSN, sangat dianjurkan untuk
melakukan kontak melalui HALAMAN PEMOHON setelah masuk. Dengan sistem
ini, kesalahan komunikasi bisa diminimalisir dan menjamin kepastian dan
kecepatan tanggapan.
Untuk pengunjung umum, kontak bisa dilakukan melalui halaman KONTAK KAMI.
Hanya memang bila benar-benar diperlukan silahkan melakukan kontak langsung ke :
-
Bidang Dokumentasi - PDII LIPI
Gd. PDII (lt. 5)
Jl. Gatot Subroto 10, Jakarta 12042
PO BOX 4298
Tel / fax (021) 5733465 / 5733467, 5207387
Untuk informasi lebih detail mengenai ISSN, silahkan langsung mengunjungi situs International Standard of Serial Number.
Silahkan akses halaman Ketentuan dan perjanjian.
Seluruh data bibliografi dari pemohon yang telah disetujui bisa diakses oleh publik melalui halaman Daftar ISSN yang telah diterbitkan.
Namun, untuk data lama (sebelum tahun 2007) merupakan hasil konversi
dari bibliografi PDII LIPI, dan tidak seluruh informasi lengkap
tersedia.
- Pindai data dengan resolusi standar 72 dpi.
- Ubah ukuran riil gambar hasil pemindaian sesuai ukuran kertas A4 (210 x 279 mm).
Saat ini untuk masing-masing data elektronik yang dipersyaratkan, ukuran
data yang bisa diunggah dibatasi maksimal 1 MB setelah dikompres dalam
format ZIP. Secara umum ukuran data ini sudah sangat cukup. Apabila Anda
mengalami kesulitan akibat ukuran data yang terlalu besar, pastikan :
Meski ISSN berlaku terus untuk terbitan yang sama selama tidak ada
perubahan judul (termasuk anak judul) dan media, kodebar untuk ISSN bisa
berubah-ubah sesuai dengan variasi terbitan. Misal : edisi khusus
terbitan, perubahan harga, dsb. Sehingga memungkinkan pembedaan kodebar
untuk pemakaian dalam proses distribusi.
ISSN Online memberikan fasilitas untuk membuat kodebar dijital yang
selanjutnya bisa diunduh dan dipakai oleh pemilik ISSN. Segera setelah
disetujui, akan ditampilkan kolom isian untuk 2 angka tambahan yang
bebas ditentukan oleh pemilik ISSN untuk membedakan produk terbitannya
yang memiliki ISSN yang sama. Cukup isi kolom tersebut dengan 2
kombinasi angka, kemudian tekan tombol SIMPAN. Maka akan dibuat kodebar
sesuai dengan nomor tersebut. Kodebar yang disimpan di ISSN Online hanya
kodebar yang dibuat terbaru. Untuk menampilkan kodebar lama, cukup
revisi kembali 2 angka tambahan dengan 2 angka lama dan tekan tombol
SIMPAN.
Setelah mengubah 2 angka tambahan di nomor ISSN seperti dijelaskan
diatas dan menekan tombol SIMPAN, adakalanya gambar kodebar yang
ditampilkan tidak berubah. Hal ini disebabkan oleh perambah yang dipakai
masih menampilkan data lama yang tersimpan di cache komputer Anda.
Untuk menampilkan gambar terbaru, arahkan kursor ke gambar kodebar, klik kanan di tetikus dan pilih View Image. Maka gambar kodebar akan ditampilkan di perambah. Kemudian tekan tombol RELOAD atau REFRESH di perambah Anda. Akan ditampilkan gambar kodebar yang terbaru. Untuk kembali, cukup tekan tombol BACK di perambah.
Seluruh data terbitan yang telah memiliki ISSN sebelum sistem ini bisa diakses melalui halaman Daftar ISSN yang telah diterbitkan.
Para pemilik ISSN tersebut tetap bisa memanfaatkan sarana yang ada
dengan memakai nomor ID dan kata-sandinya masing-masing. Setelah
dilakukan pencarian, nomor ID bisa diketahui dari halaman informasi
detail setiap terbitan. Untuk mendapatkan kata-sandi, masukkan nomor ID
tersebut di kolom untuk pengingat kata-sandi di halaman depan situs ISSN
Online. Kata-sandi akan dikirim melalui surat elektronik yang tercatat
di database. Untuk itu pastikan bahwa surat-e dalam keadaan aktif. Bila
surat-e lama sudah tidak aktif, kontak langsung ke PDII LIPI untuk
meminta perubahan data surat-e.
Seluruh data lama dimasukkan di kategori data dengan permohonan pada
tahun 2007. Karena itu saat masuk pastikan untuk memilih tahun
permohonan : 2007.
- Hak Cipta no. 045144 (25 Januari 2010).
- ISSN Awards 2009 dari ISDS Paris.
Sejak diluncurkan ISSN Online telah mendapatkan pengakuan publik berupa :
- Dikelola oleh institusi dengan identitas yang jelas serta situs resmi.
- Memiliki nama domain yang unik dan merujuk ke institusi diatas.
- Pengelola yang bertanggung-jawab atas konten dengan identitas yang jelas.
- Khusus untuk blog :
- Pengisi blog adalah multi personal dengan sistem keanggotaan yang baku. Sehingga blog pribadi TIDAK TERMASUK kategori yang bisa diberikan ISSN.
- Sistem di blog harus menjamin bahwa tulisan tidak bisa direvisi maupun dihapus, minimal setelah mendapatkan komentar dari pembaca.
ISSN juga bisa diterbitkan untuk aneka media online murni seperti koran
online, majalah online, blog dan sebagainya. Namun, sesuai dengan
cakupan "terbitan berkala" ada beberapa pembatasan bagi media online
murni :
Untuk media online murni, berkas-berkas terkait sebagai persyaratan ISSN diatas bisa dipenuhi dengan mengambil layar cetak (print screen)
dari halaman depan media, daftar artikel sebagai pengganti Daftar Isi
serta halaman keterangan pengelola media sebagai pengganti Dewan
Redaksi.
-
Kepada Yth Kepala PDII-LIPI cq. Kepala Bidang Dokumentasi PDII-LIPI di Jakarta
Dengan Hormat,
- Nama penerbit/pengelola:
- Bekerjasama dengan:
- Alamat penerbit/pengelola: bermaksud mengajukan ISSN untuk:
- Nama terbitan berkala:
- Bulan dan tahun pertama kali terbit:
- Frekuensi terbitan:
- Bahasa untuk artikel yang diterbitkan:
- Media terbitan (cetak/elektronik): Bersama ini kami sertakan/upload persyaratan dokumen pendukung yang diminta, yaitu:
- Cover (sampul) depan terbitan berkala yang dimaksud (bila belum pernah diterbitkan)(2 lembar)
- Susunan dewan redaksi (2 lembar)
- Daftar isi terbitan (2 lembar)
Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
- (Tempat...,tanggal/bulan/tahun)
Kepala Lembaga/Dekan/Direktur...
Tanda tangan dan cap/stempel
Nomor induk pegawai
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
0 Comments
kalo melihat jangan pernah melotot.