Berita ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan, melainkan Kritik sosial agar sistemnya di perbaikkan.



Halo Kawan, pernakah kalian perpanjang atau buat SIM. Jika iya rincian biayanya berapasih!
Berikut biaya yang tertera menurut Peraturan pembuatan sim ini, Namun kenapa di realitanya biayanya jauh lebih besar. Berikut biaya sebenarnya dan realita yang saya rasakan.

Biaya Administrasi Penerbitan SIM terbaru
Mengacu pada Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM baru mulai Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu tergantung jenis SIM.
  • Buat SIM C baru/pengalihan golongan: Rp 100.000
Sementara untuk perpanjangan atau karena hilang atau rusak lebih murah, dari mulai Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. Berikut ini adalah Tabelnya
  • Perpanjangan/hilang/rusak SIM C: Rp 75.000

Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru atau Pengalihan Golongan

Untuk membuat sim baru untuk sepeda motor baik jenis SIM C, C1 dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu rupiah, sementara untuk Mobil (SIM A) sebesar Rp 120 ribu.
Biaya Pembuatan SIM Baru / Pengalihan Golongan
SIM ARp. 120.000,-
SIM A UmumRp. 120.000,-
SIM B IRp. 120.000,-
SIM B I UmumRp. 120.000,-
SIM B IIRp. 120.000,-
SIM B II UmumRp. 120.000,-
SIM CRp. 100.000,-
SIM C IRp. 100.000,-
SIM C IIRp. 100.000,-
SIM DRp. 50.000,-
SIM D IRp. 50.000,-

Daftar Biaya Perpanjangan SIM habis masa berlakunya, Hilang atau Rusak

Untuk yang sudah punya sim dan databasenya masih ada atau masih berlaku dan akan melakukan perpanjangan biayanya lebih murah daripada pembuatan SIM baru, untuk sepeda motor Rp 75 ribu dan untuk mobil Rp 80 ribu.
Biaya Perpanjangan / Hilang / Rusak
SIM ARp. 80.000,-
SIM A UmumRp. 80.000,-
SIM B IRp. 80.000,-
SIM B I UmumRp. 80.000,-
SIM B IIRp. 80.000,-
SIM B II UmumRp. 80.000,-
SIM CRp. 75.000,-
SIM C IRp. 75.000,-
SIM C IIRp. 75.000,-
SIM DRp. 30.000,-
SIM D IRp. 30.000,-
Itulah dia tadi Biaya Administrasi Penerbitan SIM tarif baru 2018, Oh iya kalau masdab mau datang untuk mengurusnya pastinya juga harus melakukan cek kesehatan dokter (Kir Dokter) karena itu menjadi syarat yang harus dibawa (surat keterangan kesehatan pengemudi), biayanya biasanya Rp 25 ribuan.

Persyaratan Mengurus SIM baru, perpanjangan, hilang, dll

  1. Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (jika hilang)
  2. SIM yang rusak (jika rusak)
  3. Kartu SIM asli yang masih berlaku (jika perpanjangan)
  4. Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi/Kir Dokter
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy SIM jika ada untuk diambil data nomor SIM (jika tidak cari dulu nomor SIM di loket Cetak & Pengambilan SIM terlebih dahulu) poin ke-6 ini tidak berlaku untuk pembuatan sim baru dan perpanjangan
Bagaimana Mengurusnya?
Untuk Cara Mengurusnya cukup datang ke Polres bagian Satpas dan cari ruangan pendaftaran SIM dengan membawa persyaratan yang sudah BlogOtive jelaskan diatas, isi formulir, pembayaran, pengambilan foto, ujian (jika pembuatan baru), cetak dan selesai.
Bisa juga dilakukan selain melalui Satpas Polres seperti melalui SIM Keliling dan Drive thru terdekat di kotamu (hanya untuk perpanjangan SIM).
Jika Kamu hendak mengurus SIM baru karena rusak bisa melihat disini Cara Mengurus SIM karena Hilang atau Rusak. Terimakasih sudah membaca, semoga berguna..



Daftar Biaya Membuat SIM baru dan Perpanjangan terbaru, infografis resmi

Dari data di atas seuai peraturan PP RI No.60 Tahun 2016 ternyata biaya perpanjang murah ya...

Jangan Pernah percaya dengan data tersebut ya kawan, saya sudah merasakan sendiri saat mengurus sendiri perpanjang SIM C (Tepatnya Hari Jumat) dan ternyata biayanya sungguh fantastik. Lihat Gambar pertama di atas itu Real dari saya untuk kalian dimana lokasinya.

Awalnya akan antri normal kawan dengan urut untuk melakukan tes kesehatan, Loh kok kesehatan. Ya kesehatan disini adalah kesehatan mata dimana kita melihat warna seperti pisikotes lah seberti gambar ini.
Hem, Mudah Bukan Cuman menyebutkan hurufnya.Dan nanti kita diberikan kertas masalah kesehatan mata. Sayangnya disini akan di uangkan oleh mereka. Loh kok gitu, benar kah. Seharusnya ini tidak boleh loh. Tapi apa mau dikata dan kita harus membayar sekitar Rp 25.000,-

Kedua Setelah tes kita langsung ambil Formulir perpanjang SIM, sayangnya di sini ada permainan lagi kawan. Jika kalian tidak Punya fotocoy SIM dan KTP masing-masing 2 lembar dan juga pulpen sendiri, kalian akan diminta uang pula sebesar Rp 10.000,- liciknya adalah mereka hanya menyediakan 1 pulpen dan jika dipinjam harus bayar. Dan satu hal lagi di sini awal kecurangan bisa terjadi. Seperti ingin cepat dalam prosesnya biar langsung dpt SIM emmm... Liciknya. Dan paling buruknya hanya formalitas, bisa dilihat dari cara menulis yang acak-acakan.

Padahal biaya formulir itu gratis loh aslinya. Emmmm sangat disayangkan ya...


Ketiga kita akan berikan formulir kedepan dan diberikan nomor antrian untuk di panggil kawan. Sayangnya nomor antrian tersebut kaga urut loh. Kok bisa kaga urut. awanya sih urut jika kalian baca di tulisan kedua disitu lah permainan oleh mereka. Bagi yng ingin langsung tanpa ada tes dan cepat ada biaya tambahan dan ekstra. 

Jadi panggilan nomor akan terpotong oleh nama orang,namun jika sudah selesai akan balik ke nomor urut. Sayangnya ini membuat yang dapat Nomor harus Antri lebih lama. Vangke bukan... mereka memanfaatkan waktu dengan uang, Lagi-lagi kecurangan terjadi.

Ke empat kita akan dipanggil dan melakukan sesi foto, tanda tangan dan cap jari yang akan tercantum di SIM nantinya. setelah selesai SIM pun jadi jeng-jeng. Karna waktu itu saya perpanjang SIM C saya akhirnya membayar sebesar RP 115.000,- Loh Kok Segitu "benar kawan saya bayar segitua". Harusnya Sesuai peraturan PP RI No.60 Tahun 2016 seharusnya sebesar RP 75.000,- loh. Sayang sekali ya kecurangan terjadi lagi. Karna saya tidak mau ambil pusing akhirnya saya bayar saja. Untungnya saya sudah diperingatkan bawa Dana Lebih.

Terakhir Finising nih, Yaitu memberikan Plastik transparan di SIM oleh petugas. Asik.... dan sayangnya keluar duit lagi sob Rp 10.000,- bagi yng bawa duit pas-pasan sih gaswat ini. Karena saya kira harga tersebut masih wajar tak masalah lah, tp ternyata adalah biaya tersebut tidak sesuai dengan pemasangannya. Gimana bisa pemasangan asal-asalan dan ada gelembung udara di dalamnya. Anjir rugi ini kata w ya...

Jadi jika di simpulkan Berikut Biayanya:
Tes Psikotes                     : Rp 25.000
Photo Copy dan Nulis      : Rp 10.000
Biaya SIM C                      : Rp 115.000
Biaya Glassis                    : Rp 10.000
Total                                   Rp 160.000 *Sudah tidak sesuai bukan
Jangan lupa parkir ya         Rp 2.0000


Oke Sekian dari saya, Ini adalah keritik dari saya. Bukan bermaksud untuk menjatuhkan karena kita saling belajar dan mengoreksi masing2.

Sumber Admin : Deray